[SENINFO] Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan registrasi kartu seluler prabayar sebelum batas pendaftaran. Hal itu untuk menghindari pemblokiran layanan telekomunikasi.
Proyek registrasi SIM card ini berjalan sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 nanti. Saat registrasi kartu seluler prabayar tersebut harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sampai saat ini, Kominfo mencatat hingga tanggal 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB, sudah ada 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.
Menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar yang sekitar satu minggu lagi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat beberapa hal berikut, yaitu:
1. Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipudan serta tindakan kejahatan yang dilakukan via seluler.
Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa melalui website dan call center operator.
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi kartu selulernya, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan, dan akan diblokir total pada 28 April 2018.