E-voting atau electronic voting merupakan satu terobosan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemilihan umum. Sayang, tahun ini metode ini belum bisa digunakan secara nasional.

Meski begitu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya sudah melakukan penelitian pemanfaatan e-voting ini dalam skala kecil.

“E-voting dalam skala kecil, pemilihan kepala desa, itu sudah dilakukan, bahkan kalau tidak salah BPPT sudah mencoba di Sumatera Selatan, tetapi baru skala tingkat kabupaten ke bawah, belum skala provinsi,”kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang ditemui Okezone beberapa hari lalu di Jakarta.

Menurut Rudiantara, coverage harus diutamakan. Akses harus ada dulu, baru sistemnya. Untuk itu, hingga kini, Menkominfo terus memebani persoalan terkait registrasi prabayar.

“Kalau misalkan ini pemilu ya, legislasi atau pilpres misalkan, tahun 2029 jaringan kita sudah ada, sistemnya sudah semakin bagus, tetapi kita tidak bisa langsung 2029, kita harus mulai dahulu dengan pilkada misalkan. Pilkada serentak di daerah-daerah tertentu, yang secara sistem sudah siap,” terangnya.

Kematangan Leadership
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza menegaskan, Indonesia memang perlu melakukan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, digitalisasi ini membutuhkan kematangan leadership dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Terkait teknologi e-voting untuk pemilu atau pemilihan presiden, hal ini memungkinkan dilakukan bila terpenuhinya aspek seperti jaringan atau sistem.

Sumber : https://techno.okezone.com/read/2019/05/14/54/2055640/kapan-indonesia-bisa-segera-terapkan-e-voting/
Foto : Mikko Lemola Getty Images

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *